Kualitas Organisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan. Sejak terjadinya krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 di Indonesia, perbankan mendapatkan kencaman dari pemerintah karena aksi koporasi yang menarik semua keuangan dalam negeri. Hal ini membuat setiap orang yang ingin menaruh uangnya di bank khawatir akan keamanan dan keuntungannya. Oleh karena itu pemerintah membuat sebuah undang-undang yang mengatur tentang pengamanan uang nasabah di perbankan, organisasi ini disebut LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan. Tugas dari organisasi ini ialah mengawasi setiap uang nasabah yang di simpan dalam bank, sehingga jika terjadi sesuatu hal terhadap uang nasabah pemerintah bisa pertanggung jawabkan. Organisasi ini juga memiliki suatu visi yaitu menjadi lembaga terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dalam melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Sedangkan misi LPS yaitu melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien dan berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional. Nilai-nilai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meliputi : 1. Integrity yaitu berkata jujur, bertindak independen sesuai dengan kode etik, dan selalu mengedepankan kepentingan lembaga; 2. Collaboration yaitu mengedepankan kerjasama dan saling mendukung dengan sikap terbuka dan prasangka baik, saling percaya dan menghargai untuk mencapai tujuan lembaga; 3. Accountable yaitu berani bertanggung jawab atas segala tindakan atau keputusan yang diambil, sesuai kebijakan/peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan risiko; 4. Respect yaitu menghargai, menghormati, dan memiliki kepedulian terhadap orang lain dengan dilandasi sikap empati, sopan dan tulus tanpa pamrih; dan 5. Excellence yaitu mengupayakan hasil terbaik dengan cara menetapkan standar tinggi, melakukan pengembangan berkelanjutan dan inovasi. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meliputi : - Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Melaksanakan penjaminan simpanan. - Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. - Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. - Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik. Itulah beberapa hal yang bisa anda ketahui mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara ringkas. Perlu anda ketahui, jika terjadi sesuatu terhadap bank di mana anda menyimpan uang didalamnya dan masih masuk dalam nilai simpanan yang dijamin LPS, maka nasabah bisa melakukan klaim kepada lembaga tersebut. Hal ini karena bagi nasabah yang merasa dirugikan, dapat mengajukan keberatan LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas, serta melakukan upaya hukum melalui pengadilan. Sehingga lembaga ini menjamin simpanan seluruh bank konvensional dan bank syariah di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada untuk saat ini.